GARUT | Reskrim Polsek Wanaraja melakukan langkah tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti sebagai tindak lanjut dari berkas perkara dengan nomor LP/B/12/II/2023/SPKT/POLSEK WANARAJA/POLRES GARUT/POLDA JABAR, tanggal 11 Februari 2023. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai, dan berlangsung di Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (14/03/24),
Tersangka yang berinisial "UA" harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum. Sebagai barang bukti, anggota Reskrim Polsek Wanaraja menyerahkan 4 (empat) botol kosong minuman keras Intisari, 2 (dua) buah plastik kosong bekas minuman Tuak, serta 1 (satu) pakaian jenis switer warna abu-abu dan garis hitam putih di bagian dada dan lengan (Ed7) Man Fashion kepada pihak kejaksaan.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H, M.H, memberikan apresiasi kepada anggota Reskrim yang telah melaksanakan tugas ini dengan baik. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta meningkatkan rasa keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wanaraja.{WnR}.